Legalitas Merek: Kenapa UMKM Wajib Patenkan Brand Sebelum Terkenal

ardipedia.com – Kamu yang lagi merintis bisnis UMKM pasti sudah habis-habisan mikiran ide produk yang paling oke dan gimana cara bikin brand kamu itu viral. Nama bisnis, logo, warna, semuanya kamu susun dengan penuh cinta dan harapan. Tapi, coba deh kamu jeda sebentar dan pikirin: sudah paten belum nama dan logo keren itu di mata hukum? Ngurusin legalitas merek ini sering kali dianggap remeh, kayak urusan nanti-nanti aja kalau sudah terkenal. Padahal, itu adalah kesalahan fatal yang bisa bikin bisnis kamu hancur sebelum sempat jadi bintang.

Mematenkan brand sebelum terkenal itu bukan gaya-gayaan, tapi strategi proteksi diri yang paling dasar. Bayangin, kamu sudah berdarah-darah membangun nama sampai dikenal banyak orang, eh, tiba-tiba ada orang lain yang mendaftarkan merek itu lebih dulu secara resmi. Hukum di Indonesia menggunakan prinsip first-to-file. Siapa cepat, dia dapat. Meskipun kamu yang pertama kali memakai merek itu secara komersial, tapi kalau ada orang lain yang lebih dulu mendaftarkan dan dapat sertifikat, kamu justru bisa digugat karena dianggap meniru. Gue pernah dengar cerita UMKM makanan yang sudah punya cabang di mana-mana, tapi terpaksa ganti nama dan logo total karena nama lamanya sudah dipatenkan oleh pihak lain yang nggak ada hubungannya sama sekali. Capek banget nggak tuh, semua usaha jadi sia-sia?

Bagi UMKM, merek itu bukan sekadar nama di bungkus produk, tapi adalah aset paling berharga. Merek adalah janji kualitas kamu ke pelanggan, merek adalah pembeda kamu dari kompetitor, dan merek adalah fondasi untuk ekspansi.

1 Benteng Pertahanan dari Plagiarism

Paten merek itu benteng hukum kamu. Kalau kamu sudah punya sertifikat resmi, kamu punya hak eksklusif menggunakan merek itu di seluruh Indonesia selama 10 tahun (dan bisa diperpanjang). Ini ngasih kamu kekuatan buat melawan siapa pun yang mencoba meniru nama, logo, atau kemasan produk kamu. Tanpa paten, kamu cuma bisa gigit jari saat kompetitor menjiplak ide kamu mentah-mentah.

2 Memudahkan Franchise dan Lisensi

Kalau bisnis kamu makin gede dan kamu berpikir buat buka cabang dengan sistem franchise atau lisensi, merek yang sudah terdaftar adalah syarat mutlak. Gimana caranya kamu jual hak pakai merek kamu kalau kamu sendiri nggak punya bukti kepemilikan yang sah? Legalitas ini bikin investor atau calon mitra bisnis percaya diri buat kerja sama sama kamu.

3 Aset yang Bernilai Uang

Merek yang terdaftar itu bisa dianggap aset berwujud. Nilai merek kamu bisa terus naik seiring dengan popularitas dan kepercayaan konsumen. Ketika kamu butuh pinjaman modal atau dilamar investor gede, nilai merek yang sudah dipatenkan itu akan masuk dalam perhitungan valuasi bisnis kamu. Ini bikin UMKM kamu nggak cuma kelihatan bagus, tapi memang punya nilai jual tinggi.

Prosedur Merek di Indonesia Itu First-to-File

Penting banget kamu paham prinsip hukum merek di Indonesia itu first-to-file. Ini berarti prioritas kepemilikan merek diberikan kepada siapa pun yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), bukan siapa yang pertama kali menggunakan secara komersial di lapangan.

Kalau gue bikin kopi dengan nama "Kopi Viral" sejak tahun lalu, tapi baru gue patenin sekarang. Ternyata, kemarin sore ada orang lain yang mendaftarkan merek yang sama sebagai "Kopi Viral" dan dia dapat nomor antrean pendaftaran lebih awal, maka dia yang berpotensi besar dapat hak merek itu. Ini makanya kamu wajib cek dan langsung urus sebelum terlambat. Mumpung belum terkenal, risikonya masih kecil dan prosesnya lebih tenang.

Proses Legalitas Merek yang Nggak Ribet

Meskipun terdengar birokratis, proses pendaftaran merek sekarang sudah lebih mudah buat UMKM. Kamu bisa lakukan sendiri secara online di website DJKI atau dibantu konsultan HAKI kalau kamu nggak mau pusing.

1 Cek Dulu Ketersediaan Merek (Penting!)

Langkah paling awal dan paling penting adalah melakukan due diligence atau pengecekan merek di database DJKI. Jangan sampai nama yang kamu pilih sudah dipakai orang lain untuk jenis barang atau jasa yang sama. Kalau sama, maka permohonan kamu pasti ditolak. Kamu bisa modifikasi nama atau logo agar unik dan berbeda.

2 Klasifikasi Jenis Usaha (Kelas Merek)

Merek itu dilindungi berdasarkan kelas atau jenis usaha. Misalnya, merek untuk jasa makanan (Kelas 43) beda dengan merek untuk pakaian (Kelas 25). Kamu harus memilih kelas yang tepat sesuai dengan bisnis kamu. Kalau kamu punya bisnis kuliner dan jual kaos juga, kamu perlu mendaftarkan merek kamu di kedua kelas tersebut untuk perlindungan maksimal.

3 Isi Formulir dan Pembayaran

Setelah yakin merek kamu unik dan sudah pilih kelas yang pas, kamu tinggal isi formulir permohonan secara online dan bayar biaya pendaftaran yang relatif terjangkau buat UMKM. Saat ini sudah ada skema biaya khusus yang lebih ringan buat pelaku UMKM.

4 Proses Pemeriksaan dan Pengumuman

Proses ini memakan waktu sekitar 7 bulan sampai 1 tahun. Merek kamu akan diperiksa secara substantif dan kemudian diumumkan kepada publik di Berita Resmi Merek. Fase pengumuman ini memberi kesempatan ke pihak lain untuk mengajukan keberatan jika mereka merasa merek kamu mirip dengan merek mereka yang sudah terdaftar. Kalau lulus semua proses ini, barulah sertifikat merek kamu terbit.


Jangan Tunggu Sampai Konflik

Kesalahan paling sering UMKM adalah mengurus legalitas setelah terjadi masalah atau setelah bisnis sudah terlanjur terkenal. Kalau kamu ngurus saat sudah ada konflik, biaya yang kamu keluarkan buat pengacara dan waktu yang terbuang buat sidang itu jauh lebih mahal daripada biaya pendaftaran merek di awal.

Mending keluar uang sedikit di awal buat investasi legalitas, daripada keluar banyak banget nanti buat menyelesaikan masalah. Melindungi merek itu sama pentingnya dengan melindungi resep rahasia atau kode sumber aplikasi kamu. Itu adalah benteng bisnis kamu dari ancaman hukum yang bisa datang kapan aja.

Merek Terdaftar = Nilai Jual Tinggi di Mata Investor

Investor itu cerdas. Mereka pasti melakukan due diligence sebelum memutuskan untuk menyuntikkan dana ke UMKM kamu. Salah satu poin yang paling mereka cek adalah legalitas aset, dan merek adalah aset berharga.

Kalau kamu datang ke investor dengan sertifikat merek di tangan, kamu ngasih sinyal kuat bahwa kamu adalah pemilik bisnis yang serius, profesional, dan punya manajemen risiko yang baik. Mereka nggak perlu khawatir bahwa dana mereka akan terbuang sia-sia karena merek kamu tiba-tiba digugat pihak lain. Legalitas ini adalah jaminan kesinambungan bisnis kamu.

Pada akhirnya, paten merek itu adalah investasi yang paling kecil risikonya tapi paling besar dampaknya buat pertumbuhan jangka panjang. Jangan tunggu bisnis kamu viral dulu, urus sekarang. Amankan aset terpenting kamu, yaitu nama baik dan identitas bisnis kamu. Dengan begitu, kamu siap mengembangkan bisnis tanpa rasa khawatir dicuri atau digugat orang lain.

image source : Unsplash, Inc.

Gas komen di bawah! Santai aja, semua komentar bakal kita moderasi biar tetap asyik dan nyaman buat semua!

Lebih baru Lebih lama
ardipedia

نموذج الاتصال